LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA ARDIMULYO KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2022 - Tahun 2022

  • Feb 17, 2022

APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintahan desa. APBDesa merangkum alokasi pendapatan dan belanja yang akan dilakukan oleh desa dalam satu tahun anggaran. Prosedur pembahasan dan penetapan APBDesa diatur oleh Peraturan Desa.

Proses penyusunan APBDesa dimulai dengan pengumpulan data dan informasi terkait pendapatan desa, baik yang berasal dari sumber-sumber seperti pajak desa, retribusi desa, dana alokasi umum, dana desa, dan sumber pendapatan lainnya. Selanjutnya, pemerintah desa akan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan desa dalam menentukan alokasi pendapatan yang akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program dan kegiatan.

Setelah pendapatan ditetapkan, pemerintah desa akan menyusun rencana belanja yang mencakup berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan sektor lain yang menjadi prioritas desa. Rencana belanja ini akan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyusunan APBDesa melibatkan partisipasi aktif dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengusulkan APBDesa kepada BPD. Kemudian, BPD akan melakukan pembahasan dan penyesuaian bersama dengan Kepala Desa, sehingga tercapai kesepakatan tentang alokasi pendapatan dan belanja yang akan ditetapkan dalam APBDesa.

Setelah dibahas dan disetujui oleh Kepala Desa dan BPD, APBDesa akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Desa. Dokumen APBDesa akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa selama satu tahun anggaran.

Penyusunan dan penetapan APBDesa merupakan proses yang penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya APBDesa, pemerintah desa dapat melakukan perencanaan yang matang, mengalokasikan sumber daya dengan efisien, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 4.800.000 Rp. 4.800.000 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 168.700.000 Rp. 168.700.000 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 966.882.000 Rp. 966.882.000 Rp. 0
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 142.143.020 Rp. 217.272.016 Rp. -75.128.996
Alokasi Dana Desa
Rp. 660.960.000 Rp. 656.971.210 Rp. 3.988.790
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 75.000.000 Rp. 75.000.000 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 5.000.000 Rp. 6.447.236 Rp. -1.447.236
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 1.079.270.256 Rp. 962.989.524 Rp. 116.280.732
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 455.635.098 Rp. 4.556.350.980 Rp. -4.100.715.882
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 84.327.750 Rp. 843.277.500 Rp. -758.949.750
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 95.610.200 Rp. 843.277.500 Rp. -747.667.300
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 388.800.000 Rp. 388.800.000 Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 108.900.000 Rp. 1.089.000.000 Rp. -980.100.000
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 6.270.000 Rp. 62.700.000 Rp. -56.430.000
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 72.002.900 Rp. 720.029.000 Rp. -648.026.100