LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA ARDIMULYO KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2022 - Tahun 2022
- Feb 17, 2022
APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintahan desa. APBDesa merangkum alokasi pendapatan dan belanja yang akan dilakukan oleh desa dalam satu tahun anggaran. Prosedur pembahasan dan penetapan APBDesa diatur oleh Peraturan Desa.
Proses penyusunan APBDesa dimulai dengan pengumpulan data dan informasi terkait pendapatan desa, baik yang berasal dari sumber-sumber seperti pajak desa, retribusi desa, dana alokasi umum, dana desa, dan sumber pendapatan lainnya. Selanjutnya, pemerintah desa akan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan desa dalam menentukan alokasi pendapatan yang akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program dan kegiatan.
Setelah pendapatan ditetapkan, pemerintah desa akan menyusun rencana belanja yang mencakup berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan sektor lain yang menjadi prioritas desa. Rencana belanja ini akan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyusunan APBDesa melibatkan partisipasi aktif dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengusulkan APBDesa kepada BPD. Kemudian, BPD akan melakukan pembahasan dan penyesuaian bersama dengan Kepala Desa, sehingga tercapai kesepakatan tentang alokasi pendapatan dan belanja yang akan ditetapkan dalam APBDesa.
Setelah dibahas dan disetujui oleh Kepala Desa dan BPD, APBDesa akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Desa. Dokumen APBDesa akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa selama satu tahun anggaran.
Penyusunan dan penetapan APBDesa merupakan proses yang penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya APBDesa, pemerintah desa dapat melakukan perencanaan yang matang, mengalokasikan sumber daya dengan efisien, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata
1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENDAPATAN ASLI DESA | |||
Hasil Usaha | Rp. 4.800.000 | Rp. 4.800.000 | Rp. 0 |
Hasil Aset | Rp. 168.700.000 | Rp. 168.700.000 | Rp. 0 |
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENDAPATAN TRANSFER | |||
Dana Desa | Rp. 966.882.000 | Rp. 966.882.000 | Rp. 0 |
Bagi Hasil Pajak & Retribusi | Rp. 142.143.020 | Rp. 217.272.016 | Rp. -75.128.996 |
Alokasi Dana Desa | Rp. 660.960.000 | Rp. 656.971.210 | Rp. 3.988.790 |
Bantuan Keuangan Kabupaten | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Bantuan Keuangan Provinsi | Rp. 75.000.000 | Rp. 75.000.000 | Rp. 0 |
PENDAPATAN LAIN-LAIN | |||
Hibah | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Sumbangan Pihak ketiga | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Pendapatan Lain-lain | Rp. 5.000.000 | Rp. 6.447.236 | Rp. -1.447.236 |
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Rp. 1.079.270.256 | Rp. 962.989.524 | Rp. 116.280.732 |
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | Rp. 455.635.098 | Rp. 4.556.350.980 | Rp. -4.100.715.882 |
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA | Rp. 84.327.750 | Rp. 843.277.500 | Rp. -758.949.750 |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Rp. 95.610.200 | Rp. 843.277.500 | Rp. -747.667.300 |
BELANJA TAK TERDUGA | Rp. 388.800.000 | Rp. 388.800.000 | Rp. 0 |
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |||
SiLPA | Rp. 108.900.000 | Rp. 1.089.000.000 | Rp. -980.100.000 |
Pencairan Dana Cadangan | Rp. 6.270.000 | Rp. 62.700.000 | Rp. -56.430.000 |
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN | |||
Pembentukan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Penyertaan Modal Desa | Rp. 72.002.900 | Rp. 720.029.000 | Rp. -648.026.100 |
File Download
- RINCIAN BELANJA DESA TAHUN 2022