Penerbitan Akta Kelahiran Dukcapil

Untuk membuat akta kelahiran di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:

  1. Surat Keterangan Kematian/SPTJM dilengkapi KK asli  serta membawa FORM F2.01 bisa minta ke petugas desa atau klik tombol download di bawah  warna biru  Surat ini harus mencakup informasi seperti nama lengkap, tanggal kelahiran, dan tempat kelahiran.

  2. Identitas Pendaftar: Anda perlu memberikan identitas pendaftar yang bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran. Biasanya, identitas pendaftar meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2 orang tua serta surat nikah,kelahiran asli Bidan  atau identitas resmi lainnya.

  3. Identitas kelahiran anak harus sudah masuk KK (Kartu Keluarga )

  4. Fotokopi Identitas Saksi: Anda perlu melampirkan fotokopi identitas dua orang saksi . Identitas saksi biasanya mencakup KTP atau identitas resmi lainnya.

  5. Hubungan Keluarga: Jika Anda sebagai pendaftar bukanlah anggota keluarga langsung yang berhubungan langsung dengan orang yang dilahirkan, Anda perlu menyediakan informasi tentang hubungan keluarga antara Anda dan orang yang dilahirkan.

           DOWNLOAD FORM F02.01

           DOWNLOAD  SUrat Pernyataan Data Benar

Persyaratan yang lebih spesifik atau tambahan mungkin berbeda di setiap wilayah untuk lebih jelasnya bisa ke kantor Desa Ardimulyo di jam kerja senin-jumat mulai jam 08.00 sampai dengan jam 03.00 WIB.