Penerbitan Akte Kematian Dukcapil

Untuk membuat akta kematian di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:

  1. Surat Keterangan Kematian/SPTJM dilengkapi KK asli  serta membawa FORM F2.01 bisa minta ke petugas desa atau klik tombol download di bawah  warna biru  Surat ini harus mencakup informasi seperti nama lengkap, tanggal kematian, dan tempat kematian.

  2. Identitas Pendaftar: Anda perlu memberikan identitas pendaftar yang bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan pembuatan akta kematian. Biasanya, identitas pendaftar meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya.

  3. Identitas Orang yang Meninggal: Informasi lengkap tentang orang yang meninggal perlu disediakan, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, pekerjaan, alamat terakhir, dan status perkawinan.

  4. Fotokopi Identitas Saksi: Anda perlu melampirkan fotokopi identitas dua orang saksi yang hadir saat kematian terjadi. Identitas saksi biasanya mencakup KTP atau identitas resmi lainnya.

  5. Hubungan Keluarga: Jika Anda sebagai pendaftar bukanlah anggota keluarga langsung yang berhubungan langsung dengan orang yang meninggal, Anda perlu menyediakan informasi tentang hubungan keluarga antara Anda dan orang yang meninggal.

           DOWNLOAD FORM F02.01

           DOWNLOAD SPTJM kematian

           DOWNLOAD  SUrat Pernyataan Data Benar

Persyaratan yang lebih spesifik atau tambahan mungkin berbeda di setiap wilayah untuk lebih jelasnya bisa ke kantor Desa Ardimulyo di jam kerja senin-jumat mulai jam 08.00 sampai dengan jam 03.00 WIB.