Membuat KTP Baru

1.Minta Surat Pengantar Dari RT/RW

2.Datang Ke Kantor Desa Di Jam Kerja Untuk Meminta Form Surat Blanko Ktp Form F1.02 bisa klik tombol download di bawah ini

DOWNLOAD

3.Silahkan melakukan perekaman KTP Di Kecamatan Singosari Terlebih Dahulu

4.Pembuatan KTP harus datang sendiri ke kantor Kecamatan/kelurahan atau desa,

5.Tidak dapat diwakilkan. Layanan untuk pembuatan KTP ini dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

6.Serahkanlah salinan dokumen persyaratan ke petugas yang melayani. Disarankan untuk membawa dokumen asli juga.