Kartu Identitas Anak

Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Untuk Urus KIA Sebagai Berikut :

  • 1 Sudah Masuk KK Dan Anak Sudah memiliki AKte Kelahiran berkas yang asli dan foto kopi harap di bawa .
  • 2. Pas Foto anak 4 x 6 Baground sesuai tahun kelahiran (genap biru)/ (ganjil merah)
  • 3. download form di bawah ini :

DOWNLOAD form KIA

DOWNLOAD form F1.02

Manfaat KIA

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain,

  • (1) melindungi pemenuhan hak anak,
  • (2) menjamin akses sarana umum,
  • (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,
  • (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan
  • (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.