LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Ardimulyo Jl Diponegoro No 65 Kode Pos 65153
Profil LPMD

Profil Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Ardimulyo

Lokasi: Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia.

Pendahuluan: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Ardimulyo merupakan sebuah lembaga yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. LPMD adalah salah satu bentuk implementasi otonomi desa dalam mengelola sumber daya dan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan: Tujuan utama LPMD Ardimulyo adalah untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan desa, serta menggalang potensi dan sumber daya yang ada agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama.di desa ardimulyo

Fungsi dan Peran:

  1. Pemberdayaan Masyarakat: LPMD  Desa Ardimulyo berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan desa. Mereka melakukan berbagai kegiatan seperti pelatihan, pengembangan keterampilan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan masyarakat.

  2. Perencanaan Pembangunan: LPMD memiliki peran dalam menyusun rencana pembangunan desa. Mereka mengumpulkan aspirasi dari masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

  3. Pelaksanaan Program: LPMD mengawasi dan mendukung pelaksanaan program pembangunan yang ada di desa ardimulyo. Mereka juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan program-program tersebut berhasil.

  4. Pengelolaan Dana Desa: LPMD berperan dalam mengawasi pengelolaan dana desa, memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan rencana pembangunan dan kepentingan masyarakat.

  5. Pemberdayaan Ekonomi: Salah satu fokus LPMD adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Mereka bisa memberikan pelatihan usaha, bantuan modal, dan dorongan untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil di desa ardimulyo

Visi & Misi LPMD

Visi: "Menjadi lembaga yang berperan aktif dalam pengembangan masyarakat Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menuju kehidupan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing di era digitalisasi modern

Misi:

  1. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat Desa Ardimulyo dalam berbagai bidang, termasuk pertanian, industri kecil, seni, dan teknologi, untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan sosial.

  2. Pengembangan Infrastruktur dan Lingkungan: Berperan dalam pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum, serta mendorong kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan masyarakat desa

  3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan program pendidikan formal dan non-formal bagi warga Desa Ardimulyo, termasuk pelatihan keterampilan, kursus wirausaha, dan kampanye literasi untuk meningkatkan taraf pendidikan dan pengetahuan masyarakat desa ardimulyo

  4. Pengembangan Budaya Lokal: Melestarikan dan mengembangkan budaya lokal Desa Ardimulyo sebagai bagian penting dari identitas masyarakat, melalui kegiatan seni, pertunjukan, dan festival budaya yang melibatkan semua generasi.

  5. Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Melakukan berbagai program yang mendorong kesetaraan gender, melindungi hak anak, dan mendukung partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan masyarakat desa ardimulyo.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas pokok dan fungsi suatu lembaga seperti LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, berikut adalah contoh tugas pokok dan fungsi yang umumnya terkait dengan LPMD di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang:

Tugas Pokok LPMD Desa Ardimulyo: Menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pemberdayaan masyarakat desa dalam berbagai aspek agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa.

Fungsi-fungsi LPMD Desa Ardimulyo:

  1. Perencanaan Pembangunan Desa: a. Mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan desa. b. Mengajukan usulan program dan kegiatan pembangunan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa. c. Membantu penyusunan rencana pembangunan desa jangka pendek dan panjang.

  2. Pelaksanaan Pembangunan: a. Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk memastikan sesuai dengan rencana. b. Melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui gotong royong dan partisipasi aktif.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: a. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. b. Menilai hasil pelaksanaan program dan kegiatan, serta menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan.

  4. Pemberdayaan Masyarakat: a. Mengadakan pelatihan, seminar, dan workshop untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa. b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan implementasi program pembangunan.

  5. Koordinasi dengan Pihak Terkait: a. Berkoordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. b. Menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung pembangunan desa.

  6. Advokasi dan Informasi: a. Menginformasikan kepada masyarakat mengenai program, kegiatan, dan kebijakan pembangunan desa. b. Melakukan advokasi untuk mengatasi permasalahan atau hambatan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat.

  7. Pengelolaan Dana Desa: a. Bersama pemerintah desa, berpartisipasi dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. b. Memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan.

Kepengurusan LPMD

No Jabatan Dalam LPMD / K Nama     Alamat RT RW Pekerjaan
1 Ketua SAGITA JOHAN RUSTYAWAN     SONGSONG 005 001 KARYAWAN SWASTA
2 Wakil Ketua HARIONO     RANDUGEMBOLO 001 004 KARYAWAN SWASTA
3 Sekretaris RAMADANA EKAMY PUTRI HABIBAH     SEMPOL 001 005 KARYAWAN SWASTA
4 Bendahara KOKOK IMAM SUPANJI     KARANGJATI 008 003 KARYAWAN SWASTA
5 Seksi Agama MOHAMMAD SOFYAN SAURI     KARANGJATI 001 003 KARYAWAN SWASTA
6 Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat NUR WAHYUDI     KARANGJATI 004 008 KARYAWAN SWASTA
7 Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup AGUS TRIONO     SONGSONG 005 002 KARYAWAN SWASTA
8 Seksi Ekonomi dan Koperasi MOCH IMAM DJAFAR DAMHUDI     KARANGJATI 003 003 KARYAWAN SWASTA
9 Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana LUCKY AYU CHANDRA     KARANGJATI 002 008 BIDAN
10 Seksi Pemuda dan Olah Raga MOKHAMAD JAENURI     SONGSONG 002 002 KARYAWAN SWASTA
11 Seksi Pendidikan dan Penerangan NURI HIDAYATI     SEMPOL 001 005 KARYAWAN SWASTA
12 Seksi Keamanan dan Ketertiban SUNARYO     RANDUGEMBOLO 003 004 KARYAWAN SWASTA
13 Seksi Budaya dan Kesenian WIWIK ERNAWATI     KARANGJATI 005 008 KARYAWAN SWASTA
14 Seksi Pemberdayaan Perempuan RIDA DWIHARIYANTI     SONGSONG 001 001 KARYAWAN SWASTA