LEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: LEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: (BPD)
Dasar Hukum / SK Pembentukan: MASA JABATAN 2018-2024/BUPATI KABUPATEN MALANG
Alamat Kantor: Jl Diponegoro No 65 Kode Pos 65153
Profil (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Visi & Misi (BPD)

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

    MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Sendangsari.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi (BPD)

FUNGSI

  • Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  • Menyatakan pendapat.

    TUGAS

  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih
  • Memperoleh tunjangan.

Kepengurusan (BPD)

Nama Jabatan Jenis Kelamin  
HAJI GUFRON HASAN KETUA Laki-laki
SUGIANTO WAKIL Laki-laki
 FEBRILINA HIBERTH HUWAE SEKRETARIS Perempuan
LASTARIONO BENDAHARA Laki-laki
ROBI’IN ANGGOTA Laki-laki
MOCH SIFA'UL AMIN ANGGOTA Laki-laki
ACHMAD GUNAWAN Drs. M.Si ANGGOTA Laki-laki
YOGA PRADANA ANGGOTA Laki-laki
MOH FARID ANGGOTA Laki-laki