RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl Diponegoro No 65 Kode Poss 65153 |
Rukun Warga (RW) di Desa Ardimulyo adalah wadah utama bagi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan kegiatan sosial di tingkat desa. Setiap RW memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan warga di wilayahnya . Mereka juga aktif dalam berbagai kegiatan seperti kerja bakti, kebersihan lingkungan, dan kegiatan keagamaan serta budaya.
Visi RW Desa Ardimulyo: "Menjadi Pemersatu Warga dalam Mewujudkan Desa Ardimulyo yang Sejahtera dan Harmonis."
Misi RW Desa Ardimulyo:
-
Meningkatkan Solidaritas Warga: Menggalang persatuan dan kesatuan warga dalam semangat gotong royong, kebersamaan, dan toleransi.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Memberdayakan warga melalui program pelatihan, pendidikan, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi produktif untuk meningkatkan taraf hidup.
-
Keamanan dan Ketertiban: Mengawasi dan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing RW demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
-
Pelestarian Lingkungan: Aktif dalam upaya pelestarian lingkungan, termasuk penghijauan, pengelolaan sampah, dan kampanye kebersihan lingkungan.
-
Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda: Mendukung pemberdayaan perempuan dan pemuda dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengembangan bakat.
-
Pengembangan Kearifan Lokal: Melestarikan dan mempromosikan budaya dan tradisi lokal sebagai bagian penting dari identitas Desa Ardimulyo.
-
Keterbukaan dan Komunikasi: Membangun komunikasi yang efektif dengan warga untuk mendengarkan aspirasi mereka dan melibatkan mereka dalam pembuatan keputusan penting.
-
Kesejahteraan Sosial: Mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi warga yang membutuhkan, termasuk pemberian bantuan dalam situasi darurat.
-
Partisipasi dalam Pembangunan Desa: Berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mencapai tujuan bersama.
Tugas Pokok RW:
-
Pemberdayaan Warga: Meningkatkan pemahaman dan partisipasi warga dalam pembangunan desa, serta memberdayakan mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
-
Keamanan dan Ketertiban: Membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah RW, termasuk pemantauan situasi keamanan dan laporan ke pihak yang berwenang jika diperlukan.
-
Konsultasi dan Pemberian Masukan: Menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan kebijakan yang berkaitan dengan wilayah RW.
Fungsi RW:
-
Pelaksanaan Program Kesejahteraan: Mengawasi dan melaksanakan program-program kesejahteraan sosial di tingkat RW, termasuk pemberian bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.
-
Pengelolaan Lingkungan: Mendorong dan mengawasi praktik-praktik kebersihan dan pelestarian lingkungan di wilayah RW, termasuk pengelolaan sampah dan penghijauan.
-
Pendataan Penduduk: Melakukan pendataan dan pemutakhiran data penduduk secara berkala untuk memastikan informasi penduduk selalu terkini.
-
Penyelenggaraan Musyawarah RW: Menyelenggarakan musyawarah warga di tingkat RW untuk membahas berbagai isu penting dan menentukan prioritas pembangunan wilayah.
Nama Rukun Warga | Jabatan | Wilayah RW |
---|---|---|
NGAINAN ROCHANI | Rukun Warga | 1 |
SUPRAPTO | Rukun Warga | 2 |
SLAMET SUTJIPTO | Rukun Warga | 3 |
SUKARSO | Rukun Warga | 4 |
MOCHAMAD TOHIR | Rukun Warga | 5 |
SUNARYO | Rukun Warga | 6 |
SUWARTO | Rukun Warga | 7 |
ISMAN | Rukun Warga | 8 |