KALENDER KEGIATAN DESA SELAMA 1 TAHUN

  • Jun 13, 2023
  • ARDIMULYO.SINGOSARI
Lokasi Kegiatan: DESA ARDIMULYO
Tanggal Kegiatan: Jan 01, 2023 s/d Dec 31, 2023

BULAN JANUARI

  • Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
  • Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
  • Format Laporan Pertanggung jawaban  Realisasi  Pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
  • Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)

BULAN FEBRUARI – MARET

  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  • Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )

BULAN APRIL

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

BULAN MEI

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN JUNI

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )

BULAN JULI

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
  • Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang :
  • Pagu indikatif Desa
  • Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
  • Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )

BULAN AGUSTUS

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )

BULAN SEPTEMBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )

BULAN OKTOBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )

BULAN NOVEMBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN DESEMBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir
  • pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
  • Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.